
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah, Selasa, (6/5) bertempat di ruang rapat Bupati Barito Timur. Turut hadir Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur Amrullah, Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Timur Andrunganyan, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP, para auditor Inspektorat, serta sejumlah undangan lainnya
Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor menjelasakan kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri secara daring. Josmar menuturkan kegiatan dibuka dengan laporan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber tingkat nasional diantaranya: Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktur Pencegahan dari Kortastipidkor Polri.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyoroti pentingnya identifikasi dan penanganan dini terhadap permasalahan perizinan yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama erat antar Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Daerah guna menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dari BAPPISUS menyampaikan bahwa penyelenggaraan perizinan harus sejalan dengan agenda prioritas nasional yang tertuang dalam Astacita Presiden Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, integrasi sistem OSS dengan aplikasi layanan daerah, serta perlunya pengawasan dan audit agar penyelenggaraan perizinan dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
Dari sisi pengawasan dan integritas, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hasil pemantauan KPK masih menunjukkan adanya praktik yang mencederai integritas pemerintah daerah dan menciptakan ketidakpastian hukum. KPK melalui program MCP (Monitoring Center for Prevention) mendorong penguatan tata kelola perizinan melalui publikasi SOP yang jelas, transparansi layanan, peningkatan integritas aparatur, hingga penyediaan kanal pengaduan yang melibatkan peran aktif APIP.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dari Kortastipidkor Polri menyoroti bahwa perizinan untuk pelaku UMKM masih menghadapi hambatan waktu dan digitalisasi. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem perizinan yang bersih, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pengurangan kemiskinan. Polri juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan, penindakan, dan pengamanan aset terkait perizinan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri turut menguraikan sejumlah permasalahan layanan perizinan di daerah, seperti masih banyaknya persyaratan teknis dari pemohon, adanya persyaratan tambahan dari pemerintah daerah seperti surat persetujuan lingkungan sekitar, serta belum maksimalnya integrasi antara aplikasi perizinan daerah dengan sistem OSS. Selain itu, masih banyak daerah yang belum menyelesaikan tata ruang wilayah dan belum terintegrasi dalam sistem OSS nasional, yang berdampak pada lambatnya proses perizinan.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan pula bahwa Pemerintah Daerah perlu segera membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah, yang terdiri dari Inspektur Daerah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, dan Kasat Reskrim Polres. Tim ini diharapkan mampu mengawal proses perizinan agar berjalan sesuai dengan standar operasional, mengantisipasi praktik suap dan pungutan liar, serta meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat serta investor terhadap sistem perizinan.(*)
2,018 total, 2 kali dibaca hari ini